PN Manokwari Laksanakan Sidang Perdana di Bintuni
Foto : Sonny Alfian B.L.,SH Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari ,Haiser/Media Rakyat.
BINTUNI, (MR) – Bertempat di Pengadilan Negeri tempat sidang Bintuni Jl.Lapangan Tahiti Komplek KPPD Bintuni, Sonny Alfian B.L.,SH Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari saat di wawancarai para awak media sebelum pelaksaanaan sidang, Kamis (6/9/2018) menjelasakan.
” Untuk di Bintuni ini merupakan setting plat tempat sidang sementara PN Manokwari untuk pelayanan hukum bagi masyarakat di sekitar Kabupaten Teluk Bintuni “.
Jadi kita selama ini kordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Teluk Bintuni dan sejak awal tahun ini mulai aktif kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni sehingga dalam ruas pelayanan hukum Pengadilan Negeri Manokwari ini, itu di anggarkan secara rutin di jadwalkan 4 (empat) kali proses persidangan langsung ditempat sidang sementara di Bintuni, dalam satu tahun 4 kali, dan kali ini adalah jadwal yang kedua sesuai dengan anggaran jelas Wakil Ketua PN Manokwari.
” kira-kira di bagi tiga- tiga bulanlah dan tidak bisa melebihi , jadi kalau melebihi berarti melebihi anggaran , nanti bagaimana ?, nanti jadi permasalahan lagi ” kata Sonny.
Pada hari ini Kamis 6 (enam) September 2018, sidang perdana untuk pelayanan hukum di persidangan perkara biasa yang di dalamnya mencakupi tindak pidana umum , tindak pidana yang diatur di dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Dijelaskannya, seperti kasus-kasus pencurian, penganiayaan, kemudian tindak pidana khusus juga bisa di selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kecuali tindak pidana khusus seperti tipikor (tindak pidana korupsi), ” itu kan memerlukan pemeriksaan yang mendalam dan yang lebih meluas ” ujar Sonny.
Foto : Pengadilan Negeri Manokwari di Bintuni Jl.Lapangan Tahiti Bintuni, Haiser/Media Rakyat.
Untuk kali ini ada sidang tindak pidana khusus terkait dengan pangan , membedakan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum itu
, Kalau umum hanya ada di KUHP sedangkan tindak pidana khusus itu di luar KUHP dalam hal ini tindak pidana khusus Undang-undang pangan.
Sidang hari ini perkara pidana umum itu ada 3, perkara pertama sidang anak, kemudian yang kedua perkara kasus penganiayaan atau pengeroyokan dan yang ketiga itu tindak pidana khusus di bidang pangan, jadi ada 3 perkara yang akan kita sidangkan pada hari ini.
Dan besok pagi kita jadwalkan untuk pelayanan hukum seperti biasanya di bidang tindak pelanggaran hukum lalulintas di tempat yang sama, disini kata Wakil Ketua PN Manokwari.
Terkait dengan SDM (sumber daya manusia) pengadilan , Wakil Ketua PN Mnokwari menerangkan, ” jadi penanganan pidana anak itu di tangani oleh hakim tunggal , untuk perkara pidana umum dengan cara pemeriksaan biasa itu dilayani oleh hakim majelis 3 orang , satu Ketua Majelis, dan 2 wakil ketua yaitu wakil ketua satu dan wakil ketua dua ” . Kata Sonny. (Haiser Situmorang)


